Punya 2 Istri Cantik, Pria Ini Malah Paksa Lakukan Perbuatan Tercela, Parah, Tertangkap Basah !
Wednesday, April 29, 2020
Punya 2 Istri Cantik, Pria Ini Malah Paksa Lakukan Perbuatan Tercela, Parah, Tertangkap Basah !
Seorang pria di lampung malah menjerumuskan kedua istrinya untuk melakukan perbuatan tercela - Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM- Punya dua istri bukannya diperlakukan dengan baik. pria ini malah mengajak melakukan hal yang tidak-tidak.
Ketahuan setelah kedua istrinya mengaku dihadapan polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidkkan dan terungkap fakta-fakta dan barang bukti perbuatan pria yang berinsial RM.
Dalam pemeriksaan awalnya istri pertama yang mengakui perbuatan suaminya dan ia merasa dipaksa.
Penggeledahan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru di perumahan Kampung Dalam, Pekanbaru, Selasa (27/9/2016 (TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT)
Dari omongan istri pertama, muncul lagi keterangan yang sama dari istri kedua.
Ternyata juga mengaku dipaksa oleh RM yang kini diamankan polisi
Dua perempuan,istri siri dari RM (30), ternyata dipaksa konsumsi sabu saat mereka hamil muda.
RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk karena pesta sabu bersama dua wanita pada Jumat (13/3/2020).
Dari hasil pemeriksaan terhadap SR (27) dan TA (17), istri kedua dan ketiga dari RM, terkait sejak kapan konsumsi narkoba jenis sabu
Bahkan, hingga kini anaknya berusia tiga bulan, SR masih terus dipaksa mengonsumsi barang haram tersebut.
SR mengungkapkan, terakhir konsumsi sabu dua hari sebelum ditangkap.
"Waktu itu hanya tiga isapan saja, itu pun dipaksa RM (suaminya). Lantas berhenti karena anak nangis," ucap SR, Minggu (15/3/2020).
SR mengaku mengenal sabu dari suaminya sirinya tersebut.
Dari penangkapan terhadapnya dan juga RM, SR akhirnya tahu, jika suami sirinya itu juga memiliki istri siri lain atau istri ketiga yakni TA.
Sementara TA, juga mengaku juga dipaksa oleh suaminya itu untuk mengonsumsi sabu.
Saat tertangkap pada Jumat (13/3/2020), TA mengaku baru pertama kalinya mengonsumsi sabu.
Sama dengan SR, TA pun baru mengetahui, jika RM memiliki istri lain selain dirinya.
RM menikahi TA pada November 2019, dan kini sedanghamil muda dua bulan.
TA mengaku tahu, jika RM suka mengonsumsi sabu sejak di Tangerang.
"Tapi (pakai) bareng-bareng baru pas kemarin itu pas tertangkap," jelas TA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, baik RM, SR dan TA, semuanya positif telah mengonsumsi sabu.
Menurut Kasatnarkoba AKP Hendra Gunawan, sementara ini pihaknya belum tentukan pasal bagi SR dan TA, dan sementara ini masih mendalami lagi kasus ini.
"Kami masih terus pengembangan dan penyelidikan. Sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara," kata Hendra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Barang Bukti
RM (30), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, diciduk karena pesta sabu bersama dua wanita.
Dalam penangkapan itu, Polsek Kota Agung mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat isap sabu (bong), sebuah kaca pireks, dua buah pipet, dan sebuah korek api gas.
"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan RM di rumah kontrakan di Pasar Madang," ujar Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, Minggu (15/3/2020).
Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga telah berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
RM ditangkap bersama dua wanita di lokasi berbeda, Jumat (13/3/2020) lalu.
GILA, 3 Oknum Anggota Polisi, Gelar Pesta Narkoba di Asrama Sabhara Polda Bersama Wanita, Kok Bisa? (Tribun Jateng via Tribun Sumsel)
Ternyata, kedua wanita itu adalah istri sirinya.
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
Awalnya polisi hanya mengincar RM.
Berdasar informasi dari masyarakat, RM adalah seorang bandar narkoba.
Saat ditangkap, RM sedang bersama perempuan berinisial TA (17) di sebuah rumah kontrakan di Pekon Kota Batu, KecamatanKota Agung.
Saat itu mereka baru saja mengonsumsi sabu.
Dalam pengembangan, ternyata RM sebelumnya sempat mengonsumsi bersama perempuan lain, yakni SR alias Dewi (27), di rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, KecamatanKota Agung.
Dari penelusuran polisi, ternyata dua perempuan itu adalahistri siri RM.
SR, warga Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan istri kedua RM.
Sedangkan TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, berstatus istri ketiga.
"Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda. RM ditangkap saat bersama istri ketiganya di Kota Batu. Istri keduanya di Pasar Madang, Jumat (13/3/2020) pukul 22.00 WIB," ujar Muji, Minggu (15/3/2020).